SKRIPSI

ABSTRAK

 

Analisa Perbandingan Kredit Bank Konvensional Dengan Pembiayaan Murabahah Bank Syariah

(Studi empiris di Bank Jabar Banten Cabang Tasikmalaya dan PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya)

Dalam perbankan, baik Bank Konvensional maupun Bank Syariah, pembiayaan mempunyai peranan penting terutama untuk menyalurkan dana kepada masyarakat untuk menghadapi masalah dan atau modal kerja terutama untuk sektor usaha menengah ke bawah.

Satu hal yang membedakan antara manajemen bank syariah dengan bank umum (konvensional) adalah terletak pada pembiayaan dan pemberian pada balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Jika dilihat pada bank umum, pembiayaan disebut loan, sementara di bank syariah disebut financing. Sedangkan balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase pasti. Sementara pada bank syariah hanya memberi dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil dan margin keuntungan adalah murabahah. Masalah dirumuskan sebagai berikut : (1) Bagaimana pemberian kredit Bank Konvensional, (2) Bagaimana pembiayaan murabahah Bank Syariah, dan            (3) Bagaimana  analisa  pemberian kredit bank konvensional dengan pembiayaan murabahah bank syariah.

Penelitian yang dituangkan dalam tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang (1) Pemberian kredit bank Konvensional (2) Pembiayaan murabahah bank syariah, (3) Analisa perbandingan pemberian kredit Bank Konvensional dengan pembiayaan murabahah Bank Syariah.

Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode survei dalam pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Alat analisis yang digunakan adalah mereduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pemberian kredit pada Bank Jabar Banten Cabang Tasikmalaya dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : (1) Persiapan Kredit, (2) Analisa kredit, (3) Keputusan kredit, (4) Pelaksanaan kredit, dan (5) Supervise kredit dan pembinaan nasabah. Sedangkan pembiayaan murabaha pada Bank Muamalat pada dasarnya sesuai dengan Prosedur Umum Pelaksanaan Dana (PUPPD) walaupun ada sedikit perbedaan antara teori dan prakteknya khususnya dalam jenis murabahah yang diaplikasikan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya hanya murabahah dengan pesanan yang bersifat mengikat.

Perbedaan yang paling utama antara kredit Bank Konvensional (Bank Jabar banten) dengan pembiayaan murabahah Bank Syariah (Bank Muamalat Indonesia) adalah ; Pada Bank Konvensional (Bank Jabar Banten) menggunakan sistem bunga, yang telah ditetapkan oleh MUI bahwa bunga haram. Sedangkan pada bank dengan prinsip syariah (Bank Muamalat Indonesia), konsep bunga sama sekali dihindarkan, melainkan menggunakan sistem bagi hasil yang tidak ditentang atau bertentangan dengan agama.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.